DPR SETUJUI RUU KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Keimigrasian menjadi UU. Persetujuan tersebut ditanyakan langsung dari meja pimpinan sidang dan seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju RUU tentang Keimigrasian menjadi UU.
“Saya minta kepada seluruh fraksi agar pendapat akhir fraksi masing-masing melalui juru bicaranya dapat menyerahkan pendapat akhir fraksinya ke meja pimpinan,” jelasnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Kamis(7/4).
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah (F-PKS) dalam laporannya mengemukakan, pembahasan RUU Keimigrasian ini dalam perkembangannya memakan waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun. “Namun demikian, lamanya waktu tersebut merupakan konsekuensi dari proses penyempurnaan yang diharapkan menjadi tonggak pembaruan keimigrasian Indonesia,” katanya.
Menurutnya, masukan dan aspirasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam keimigrasian, Panja RUU Keimigrasian ketika itu menilai perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif atas materi yang terdapat di dalam RUU Keimigrasian.
Hal ini, jelas Fahri, dikarenakan pembahasan RUU Keimigrasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah ditujukan untuk mengubah berbagai kebijakan keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. “Dengan demikian Undang-Undang Keimigrasian yang baru nantinya harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis dengan paradigma. Salah satu diantaranya, adalah memajukan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung peningkatan investasi, pariwisata dan mengayomi hubungan sosial budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional,” paparnya.
Melalui pembahasan yang mendalam akhirnya berhasil dicapai kesepakatan dan dirumuskan substansi/materi RUU Keimigrasian sesuai dengan paradigm baru dalam suatu sistematika yang lebih jelas, kata Fahri seraya menambahkan sehingga pada akhirnya pembahasan RUU ini dapat diselesaikan.(iw)/foto:iw/parle.